NTT.WahanaNews.co-Ngada| Saat ini banyak ditemukan adanya praktek koperasi simpan pinjam ilegal atau tidak berijin.
Menjamurnya praktek koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ngada ini adinilai ilegal lantaran cukup meresahkan dan merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Tak Miliki Anggaran, Kadis Koperasi-UKM Ngada Ungkap Bimtek Pengurus dan Pengawas KDMP Tunggu Perubahan
Bahkan praktek koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam tersebut diduga beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Republik Indonesia.
Permasalahan yang ditemukan diantaranya, cabang kantor yang berdiri diduga tidak memiliki izin, bunga yang ditetapkan cukup tinggi, alamat kantor tidak sesuai dengan domisili dan pinjaman dipinjamkan kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale Bai saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/25).
Baca Juga:
UMKM PIKA RATU Karangraja: Dari Dapur Ibu Rumah Tangga Menuju Industri Rumahan Berkelas
Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat ini praktek koperasi ilegal yang mulai menjamur di Kabupaten Ngada adalah koperasi harian dan mingguan.
Maraknya praktek tersebut, Paskalis mengingatkan kepada warga untuk meminjam uang di lembaga keuangan yang resmi dan berijin.
Menurut dia, semua orang tentu mengalami kesulitan dalam hal keuangan, namun jika mendesak warga diminta untuk berurusan dengan lembaga-lembaga keuangan yang resmi.