NTT.WahanaNews.co-Ngada| Saat ini banyak ditemukan adanya praktek koperasi simpan pinjam ilegal atau tidak berijin.
Menjamurnya praktek koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ngada ini adinilai ilegal lantaran cukup meresahkan dan merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Tak Miliki Anggaran, Kadis Koperasi-UKM Ngada Ungkap Bimtek Pengurus dan Pengawas KDMP Tunggu Perubahan
Bahkan praktek koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam tersebut diduga beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Republik Indonesia.
Permasalahan yang ditemukan diantaranya, cabang kantor yang berdiri diduga tidak memiliki izin, bunga yang ditetapkan cukup tinggi, alamat kantor tidak sesuai dengan domisili dan pinjaman dipinjamkan kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngada, Paskalis Wale Bai saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/25).
Baca Juga:
UMKM PIKA RATU Karangraja: Dari Dapur Ibu Rumah Tangga Menuju Industri Rumahan Berkelas
Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat ini praktek koperasi ilegal yang mulai menjamur di Kabupaten Ngada adalah koperasi harian dan mingguan.
Maraknya praktek tersebut, Paskalis mengingatkan kepada warga untuk meminjam uang di lembaga keuangan yang resmi dan berijin.
Menurut dia, semua orang tentu mengalami kesulitan dalam hal keuangan, namun jika mendesak warga diminta untuk berurusan dengan lembaga-lembaga keuangan yang resmi.
“Susah tentu semua orang alami, tetapi mari kami mengajak untuk kita berurusan dengan lembaga-lembaga keuangan yang benar-benar diakui oleh pemerintah,” tegas dia.
Pergeseran pola pikir masyarakat terhadap mudahnya proses pinjaman telah membuat masyarakat terlena.
Namun demikian, Paskalis lagi-lagi mengingatkan agar jangan cepat terpengaruh sehingga kemudian tidak membawa beban (menyengsarakan) bagi masyarakat.
Paskalis juga mengakui bahwa pihaknya merasa prihatin karena hampir setiap minggu pada hari-hari tertentu ditemukan adanya warga yang harus berlari tunggang langgang demi mencari uang untuk cicilan.
“Sehingga hari ini melalui bapak Bupati dan Wakil Bupati dan juga pemerintah daerah kabupaten Ngada pada umumnya didukung oleh DPRD kabupaten Ngada berdiskusi supaya bagaimana masyarakat kita yang hari ini terjerat oleh utang-utang atas nama koperasi khususnya kepada mereka yang melakukan penjualan uang,” pungkasnya sembari memotivasi agar warga kembali kepada gerakan menabung.
Ia juga mengajak warga agar segera memanfaatkan momentum Koperasi Merah Putih yang ada di Desa dan juga Kelurahan.
Sebab tutur Paskalis, lewat Koperasi Merah Putih ini, warga bisa merancang kebutuhan-kebutuhan yang ada di masyarakat.
Lebih lanjut kata Paskalis Wale, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 6 dari 9 koperasi ilegal yang beroperasi dengan memberikan rekomendasi penghentian ijin operasi.
Sementara 3 lainnya masih dalam proses mencari tahu alamat kantor pusatnya.
Meski sudah diberikan rekomendasi penghentian ijin operasi namun ujar Paskalis, koperasi-koperasi tersebut tidak berkantor di Ngada tetapi di Manggarai Timur dan Nagekeo.
Hal ini tutur dia, menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk menertibkannya.
Oleh karena itu ia berharap adanya kolaborasi lintas sektor untuk menangani persoalan tersebut, tutup Paskalis Wale Bai. [frs]