“Susah tentu semua orang alami, tetapi mari kami mengajak untuk kita berurusan dengan lembaga-lembaga keuangan yang benar-benar diakui oleh pemerintah,” tegas dia.
Pergeseran pola pikir masyarakat terhadap mudahnya proses pinjaman telah membuat masyarakat terlena.
Baca Juga:
Tak Miliki Anggaran, Kadis Koperasi-UKM Ngada Ungkap Bimtek Pengurus dan Pengawas KDMP Tunggu Perubahan
Namun demikian, Paskalis lagi-lagi mengingatkan agar jangan cepat terpengaruh sehingga kemudian tidak membawa beban (menyengsarakan) bagi masyarakat.
Paskalis juga mengakui bahwa pihaknya merasa prihatin karena hampir setiap minggu pada hari-hari tertentu ditemukan adanya warga yang harus berlari tunggang langgang demi mencari uang untuk cicilan.
“Sehingga hari ini melalui bapak Bupati dan Wakil Bupati dan juga pemerintah daerah kabupaten Ngada pada umumnya didukung oleh DPRD kabupaten Ngada berdiskusi supaya bagaimana masyarakat kita yang hari ini terjerat oleh utang-utang atas nama koperasi khususnya kepada mereka yang melakukan penjualan uang,” pungkasnya sembari memotivasi agar warga kembali kepada gerakan menabung.
Baca Juga:
UMKM PIKA RATU Karangraja: Dari Dapur Ibu Rumah Tangga Menuju Industri Rumahan Berkelas
Ia juga mengajak warga agar segera memanfaatkan momentum Koperasi Merah Putih yang ada di Desa dan juga Kelurahan.
Sebab tutur Paskalis, lewat Koperasi Merah Putih ini, warga bisa merancang kebutuhan-kebutuhan yang ada di masyarakat.
Lebih lanjut kata Paskalis Wale, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 6 dari 9 koperasi ilegal yang beroperasi dengan memberikan rekomendasi penghentian ijin operasi.