Ia menegaskan bahwa partai Buruh melalui posko Orange akan siap membantu dan memperjuangkan setiap pengaduan yang disampaikan dari para pekerja yang secara sengaja hak-hak mereka di ambil paksa pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
"Kita juga mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang siap membantu menyelesaikan setiap masalah yang menimpa para pekerja,"ungkapnya.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Lebih lanjut dengan adanya posko Orange bentukan partai bernomor 6 ini diharapakan dapat membantu mengatasi segala persoalan yang dihadapi setiap lapisan masyarakat.
Dari data yang dihimpun media ini Diketahui Posko Orange Akan memberikan 12 jenis bantuan kepada masyarakat, mulai dari tersebut akan memberikan 12 macam bantuan.
Mulai dari pekerja yang mengalami PHK sepihak, Uang Pesangon Tidak Dibayar atau Tidak Sesuai, Outsourcing dan Buruh Kontrak yang Mengalami Pelanggaran Hukum, Gaji/THR Tidak Dibayar/Dipotong, Kriminalisasi Terhadap Buruh, Petani, Nelayan dan Aktivis, Mengalami KDRT dan Pelecehan Seksual, Tidak Mendapatkan Cuti, Ditolak Rumah Sakit dan Terkendala dengan BPJS, Pelayanan Publik yang Buruk dan Tidak Profesional, PRT Mengalami Kekerasan, Memerlukan Bantuan atau Pendampingan Hukum, Tanah Dirampas atau Digusur, tutup Wandrolan. [frs]