WahanaNews-NTT | Executive Commitee ( EXCO) Partai Buruh Kabupaten Ende membuka posko pengaduan bagi para pekerja.
Posko yang di beri nama "Posko Orange"ini dibuka untuk umum dan bisa di akses secara gratis oleh siapa saja yang membutuhkan.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ende Wandrolan Pelon mengatakan Posko Orange ini hadir dikabupaten Ende untuk para pekerja apabila mendapatkan persoalan dalam lingkup pekerjaan.
Dikatakannya bahwa Posko Orange ini dibangun dan tersebar di setiap wilayah kecamatan di kabupaten Ende.
Jadi apabila para buruh mengalami permasalahan di tempat kerja,mulai dari tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubunga kerja (PHK) bisa melakukan pengaduan di posko Orange.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Jika ada buruh buruh yang upahnya dipotong, THR-Nya tidak di bayar bisa langsung lapor ke posko Orange yang ada di setiap wilayah kecamatan masing-masing,"ujarnya saat di jumpai media di sekretariat partai buruh, pada 1 may 2023.
Lanjutnya untuk masyarakat dalam kota Ende bisa langsung mendatangi posko orange yang terletak di, Jl. Kelimutu lorong Ganyo.
Ia menegaskan bahwa partai Buruh melalui posko Orange akan siap membantu dan memperjuangkan setiap pengaduan yang disampaikan dari para pekerja yang secara sengaja hak-hak mereka di ambil paksa pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
"Kita juga mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang siap membantu menyelesaikan setiap masalah yang menimpa para pekerja,"ungkapnya.
Lebih lanjut dengan adanya posko Orange bentukan partai bernomor 6 ini diharapakan dapat membantu mengatasi segala persoalan yang dihadapi setiap lapisan masyarakat.
Dari data yang dihimpun media ini Diketahui Posko Orange Akan memberikan 12 jenis bantuan kepada masyarakat, mulai dari tersebut akan memberikan 12 macam bantuan.
Mulai dari pekerja yang mengalami PHK sepihak, Uang Pesangon Tidak Dibayar atau Tidak Sesuai, Outsourcing dan Buruh Kontrak yang Mengalami Pelanggaran Hukum, Gaji/THR Tidak Dibayar/Dipotong, Kriminalisasi Terhadap Buruh, Petani, Nelayan dan Aktivis, Mengalami KDRT dan Pelecehan Seksual, Tidak Mendapatkan Cuti, Ditolak Rumah Sakit dan Terkendala dengan BPJS, Pelayanan Publik yang Buruk dan Tidak Profesional, PRT Mengalami Kekerasan, Memerlukan Bantuan atau Pendampingan Hukum, Tanah Dirampas atau Digusur, tutup Wandrolan. [frs]