WahanaNews-NTT | Executive Commitee ( EXCO) Partai Buruh Kabupaten Ende membuka posko pengaduan bagi para pekerja.
Posko yang di beri nama "Posko Orange"ini dibuka untuk umum dan bisa di akses secara gratis oleh siapa saja yang membutuhkan.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ende Wandrolan Pelon mengatakan Posko Orange ini hadir dikabupaten Ende untuk para pekerja apabila mendapatkan persoalan dalam lingkup pekerjaan.
Dikatakannya bahwa Posko Orange ini dibangun dan tersebar di setiap wilayah kecamatan di kabupaten Ende.
Jadi apabila para buruh mengalami permasalahan di tempat kerja,mulai dari tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubunga kerja (PHK) bisa melakukan pengaduan di posko Orange.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Jika ada buruh buruh yang upahnya dipotong, THR-Nya tidak di bayar bisa langsung lapor ke posko Orange yang ada di setiap wilayah kecamatan masing-masing,"ujarnya saat di jumpai media di sekretariat partai buruh, pada 1 may 2023.
Lanjutnya untuk masyarakat dalam kota Ende bisa langsung mendatangi posko orange yang terletak di, Jl. Kelimutu lorong Ganyo.