Di tengah ramainya perdagangan, ternyata, masuk juga narkotika. Kondisi ini harus menjadi perhatian dari aparat kepolisian. Polres Nagekeo harus meningkatkan perhatian untuk mencegah penyelundupan hewan dari Mbay dan melumpuhkan jaringan narkotika.
“Saya dengar, kedua pemakai dan pengedar narkotika sudah kembali berjualan di Pasar Danga. Apakah mereka sudah sembuh? Apakah pengedar narkotika boleh dilepas begitu saja? Apakah ada jaminan dari Polres bahwa kedua pemakai dan pengedar narkotika tidak mengedarkan lagi narkotika? Kapolres tidak boleh meremehkan masalah narkotika yang adalah extra ordinary crime?” Tanya Primus, anggota Tim Ahli BNN asal Nagekeo.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Pasal 111-132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencantumkan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan narkotika, terutama pengedar narkotika. Pengedar —pihak yang menyediakan, menyalurkan, menyimpan, menjual, dan menyerahkan narkotika— mendapat sanksi paling berat, mulai dari penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati.
Sesuai ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB , pemakai dan pecandu narkotika harus menjalankan rehabilitasi. “Perlu diteliti, apakah kedua orang yang tertangkap itu semuanya pemakai dan pengedar atau hanya pemakai,” tanya Primus.
Jika hanya sebagai pemakai narkotika, orang yang tertangkap harus dibawa ke panti rehabilitasi. Sedang pengedar wajib diseret ke meja hijau. “Bahaya sekali, kalau pengedar dilepas dan dibiarkan berjualan di Pasar Danga. Di mana akuntabilitas Kapolres?” Demikian Primus yang juga pemimpin redaksi Investor Daily.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Wartawan senior itu mengimbau masyarakat untuk melaporkan semua kasus narkotika kepada pihak berwajib. Jika ada masalah di Kapolres Nagekeo, sampaikan laporan ke Polda NTT dan Mabes Polri. Dalam memerangi narkotika yang merusak batang otak manusia dan membunuh masa depan bangsa, masyarakat tidak perlu takut. Inspektur Jenderal Teddy Putra Minahasa dicopot dari jabatan Polda Sumatera Barat karena terbukti terlibat pengedaran narkotika seberat 5 kg. Kini, Teddy sedang menjalani sidang pengadilan.
BNN terus memperkuat kemampuan menangkal peredaran narkotika yang kian masif dan canggih guna mewujudkan Indonesia “Bersinar” atau bersih narkotika. Modus peredaran narkotika terus berubah. Penggunaan teknologi canggih saja tidak cukup. Peran serta seluruh elemen masyarakat untuk melawan peredaran narkotika sangat menentukan upaya mewujudkan Indonesia “Bersinar”. [frs]