NTT.WahanaNews.co| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dukung Reforma Agraria, Pemkab Sikka Bakal Lakukan Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale
Tanah eks HGU Nangahale, yang terletak di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, telah mengalami berbagai perubahan sejak tahun 1989. Pada awalnya, tanah ini merupakan bagian dari HGU yang diberikan kepada PT. Perkebunan Kelapa DIAG berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 04/HGU/BPN/1989 dengan luas 879 hektare. Seiring waktu, kepemilikan tanah ini berpindah tangan dan pada tahun 2010 tercatat dalam basis data tanah terindikasi terlantar di Kementerian ATR/BPN RI.
Pada tahun 2020, PT. Krisrama mengajukan permohonan agar tanah tersebut dikeluarkan dari daftar tanah terlantar. Permohonan ini dikabulkan oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 29 September 2020, yang mengeluarkan bekas HGU seluas 868 hektare dari basis data tanah terlantar. PT. Krisrama kemudian mengajukan pembaruan HGU sejak tahun 2013 dengan rencana menyerahkan kembali 543 hektare kepada negara.
Akhirnya, pada 28 Agustus 2023, PT. Krisrama memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah tersebut dengan luas 325 hektare, yang terbagi dalam 10 persil dengan sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13.
Baca Juga:
Bangun Fasilitas Publik, 7 Lahan Warga Dibebaskan, Pemkab Sikka Serahkan Biaya Ganti Rugi
Pemkab Sikka Usulkan Pembagian Tanah
Dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa, seluas 433,754 hektare, dialokasikan dengan proporsi sebagai berikut:
60% untuk kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria