Menurut Iptu Margono, terlapor kasus ini adalah RKYMG (36), karyawan koperasi. Sedangkan korban YV (46) seorang PNS.
Iptu Margono, menuturkan dalan kasus ini pihaknya sudah memeriksa seorang saksi pelapor serta tiga orang saksi petunjuk.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Iptu Margono.
Belum diketahui persis alasan pelaku menganiaya korban hingga tewas. Ia juga menyampaikan, pihaknya akan menetapkan tersangka dan sejak semalam pelaku juga sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sikka. [non]