Kedua, menuntut agar pihak Polda NTT jangan ada pilih kasih dalam proses penegakkan hukum Traficking di NTT.
Ketiga, menuntut agar Kapolda NTT segera menahan pemilik PUB T-999, karena sudah di tangkap OTT bersama pemilik PUB Sasari, Bintang dan Libra, namun pemilik PUB T-999 tidak disentuh dalam proses hukum. Ini bukti diskriminasi dalam kasus Trafickyng di NTT khususnya di Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
Selanjutnya, masih dalam surat terbuka, apabila melindungi hak Polda untuk mengambil tindakan seperti pemilik PUB yang sudah di tahan, maka kami dari Jejaring HAM Kabupaten Sikka terus berjuang sampai dengan kasus Traficking ini tuntas di Kabupaten Sikka, dan kami menganggap pihak Polda NTT ada sesuatu dengan pihak Pemilik PUB T-999, tutup Siflan Angi. [frs]