Anehnya, saat klarifikasi di Dinas PKO, operator sekolah “berkelit” seolah-olah mau mencuci tangan dengan mengatakan bahwa data tersebut sudah dicopy dalam fleshdisk dan diberikan kepada Maria Krispina Dhai dan temannya untuk diantar ke Dinas PKO Sikka. “Mana yang benar ni..!!” pungkas Maria Krispina kesal.
Perbedaan penjelasan inilah yang membuat kecurigaan Maria Krispina Dhai dan suaminya.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Dorong Percepatan Pengangkatan CASN 2024 Sesuai Instruksi Mendagri
Untuk memastikan kebenaran infromasi dari operator sekolah itu, maka pada tanggal 5 Oktober 2024 Maria Krispina Dhai didampingi suaminya mendatangi kantor BKD Sikka untuk mengecek kebenaran data itu.
Namun, setelah dicek ternyata nama Maria Krispina Dhai tidak terdaftar dalam Pangkalan Data (database) BKN sebagai tenaga Non ASN.
Mengetahui namanya tidak terdaftar, Maria Krispina Dhai dengan kepanikkannya langsung menanyakan kepada operator sekolah dan kepala sekolah lewat chatingan di whatsapp group SDN Wololangga sebanyak 2 kali, namun tidak direspon.
Baca Juga:
Bupati Cianjur Akan Segera Ambil Langkah Konkret Percepat Proses Pengangkatan CASN dan PPPK
“Saya kemudian menelpon operator sekolah, dan kebetulan saat itu istrinya yang mengangkat telpon itu. Lalu saya tanya ‘operator dimana? Istrinya menjawab di kantor Desa ada urusan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Mendengar jawaban istrinya saya lantas mematikan telpon,” ungkap Maria Krispina Dhai.
Dengan nada sedikit kesal, Maria Krispina kemudian menyampaikan lagi lewat chatingan di group yang sama bahwa jika namanya benar-benar tidak ada dalam data itu, maka ia akan proses kepala sekolah dan juga operator sembari meminta untuk melakukan klarifikasi di rumah kepala sekolah.
Saat itulah operator baru membalasnya. “mau proses seperti apa. kenapa setiap kali ada masalah harus operator yang dipersalahkan,” ketus operator membalas whatsapp group.