NTT.WahanaNews.co-Sikka| Maria Krispina Dhai, guru di SDN Wololangga, Kecamatan Mego merasa sudah “diintimidasi” oleh operator sekolah sehingga menyebabkan dirinya gagal mengikuti seleksi PPPK (P3K) tahun 2024 tahap 1.
Kepada WahanaNews.co, Senin (14/10/2024), Maria Krispina Dhai didampingi suaminya mengaku kecewa dengan tindakan pihak sekolah khususnya operator sekolah yang menyebabkan dirinya gagal mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tahap 1.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Menurut dia, namanya tidak muncul di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), meskipun ia sudah memenuhi syarat sebelumnya.
Maria mengungkapkan, saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2023, ia telah mencapai passing grade dengan nilai 524, namun tidak lulus karena formasinya belum tersedia. Namun, ketika hendak mendaftar kembali untuk seleksi tahun 2024 tahap 1, Maria Krispina Dhai justru mendapati namanya tidak terdaftar di Pangkalan Data (database) BKN.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sikka, Maria baru mengetahui bahwa datanya masih terdaftar dengan ijasah terakhir SMA, bukan ijasah Sarjana (S1) sebagai syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Herannya tutur Maria, jika persoalan ijasah yang membuat namanya tidak masuk dalam database BKN, maka seharusnya hal tersebut juga terjadi pada guru lain dalam wilayah Kabupaten Sikka.
Sebab menurut dia, ada guru yang juga adalah temannya sebut saja Maria Kembah, guru di SDN Welafole, Kecamatan Mego namanya bisa terdaftar di Pangkalan Data (database) BKN meskipun ia juga menjadi guru dengan ijasah SMA seperti Maria Krispina Dhai.
Ia juga membandingkan, antara dirinya dengan Maria Kembah itu sama-sama memiliki Ijasah S1 Pendidikan Guru SD di bulan dan tahun yang sama, yakni Oktober 2022. Keduanya merupakan teman seangkatan saat kuliah.