Sebelum merangkum potensi maladministrasi ini, Ombudsman telah meminta keterangan terhadap kementerian dan instansi.
Di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, PT Pupuk Indonesia, bank himbra, dinas pertanian, dinas perdagangan, distributor pupuk bersubsidi, distributor pupuk bersubsidi, pengecer resmi, penyuluh dan petani, serta para ahli. [dny]