Kondisi ini berdampak terhadap buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran bantuan.
Ketiga, ada masalah akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi merupakan potensi maladministrasi yang ditemukan dalam penelaahan.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Keempat, Ombudsman melihat mekanisme penyaluran pupuk belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip-prinsip yang tepat.
Kelima, mekanisme pengawasan program pupuk bersubsidi belum efektif.
Walhasil, berbagai persoalan penyelewengan dalam penyaluran bantuan subsidi tidak tertangani.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
Masalah pupuk bersubsidi menjadi sorotan lantaran negara telah menyalurkan anggaran besar untuk program ini, namun pelaksanaannya acap bermasalah.
Dalam enam tahun terakhir, Ombudsman mencatat uang Rp 24 triliun dari APBN per tahun digelontorkan untuk membiayai subsidi pupuk.
“Kebijakan yang berumur 52 tahun ini ternyata dinilai masih belum memberikan hasil yang setimpal,” tutur Ombudsman.