“Mereka janji setelah bendahara tanda tangan mutlak mereka semua yang urus ternyata semua hilang lenyap dan membiarkan ini berjalan, maka dari sisi sebagai seorang wanita yang tidak berdaya serahkan saja semua dokumen itu ke Kejaksaan,” tambah Manto lagi.
Ini bentuk penyelewengan dari seorang kepala yang memerintah dan mengambil uang seenaknya, tandas dia.
Baca Juga:
DLH Disarankan Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Menanggulangi Permasalahan Sampah
Jika dalam waktu 60 hari, Daeng Bakir tidak bisa menyelesaikannya, Manto Eri meminta kepada Pansus untuk merekomendasikan agar diproses hukum. [frs]