Lanjut Marianus, mendengar pertanyaan kliennya, korban merespon dengan mengatakan bahwa dirinya tidak tau dimana istrinya, sembari mengucapkan kata "makian" ("cukimai"-Red).
Mendengar jawaban tersebut, lantas kliennya langsung menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah di bagian kanan dada korban dengan tangan kirinya dan langsung melarikan diri keluar dari rumah korban, papar Marianus Laka menambahkan.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
Dalam pelariannya kata Marianus, pisau yang dipakai untuk menikam korban langsung dibuang kliennya di pertigaan Bebeng, sedangkan helm berwarna merah yang dipakai kliennya dibuang di jembatan Waidoko.
Selanjutnya ketika sampai di Lepo Bispu lanjut Marianus Laka, kliennya membuka sarung dan baju yang dikenakannya saat itu lalu dibuang di sebelah kiri jalan dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumahnya di Nelle tanpa menggunakan baju.
Lanjut Marianus, ketika sampai dirumah, kliennya langsung mandi dan mengganti pakaiannya lalu tidur. Namun tidak lama kemudian sekitar pukul 20.00 Wita, kliennya dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan ada Polisi datang, ujar Marianus.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-POLRI
Ia menambahkan, sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu kliennya selaku tersangka diberitahukan tentang pasal yang disangkakan serta hak-haknya lebih khusus untuk didampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum. “Saya ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum tersangka,” ucap Marianus Laka.
Lebih lanjut kata dia, dalam kasus ini, kliennya dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan perbuatan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/123/V/2022/ SPKT/Res. Sikka/ Polda NTT, tanggal 10 Mei 2022, tutup Marianus Laka. [frs]