Selanjutnya Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus mempertanyakan terkait Unipa yang disamakan dengan lembaga vertikal, karena menurut dia lembaga vertikal itu milik negara.
Sementara lanjut Philips, Unipa ini adalah milik Yayasan yang dikelola orang per orang yang sampai dengan hari ini pun jika kita bicarakan AD/ART-nya bisa keluar jauh dari Undang-Undang Yayasan, sehingga Unipa tidak bisa disamakan dengan lembaga vertikal milik pemerintah.
Baca Juga:
Pemimpin Perubahan, Membawa Universitas Papua ke Puncak Prestasi
Untuk itu, Philips menegaskan bahwa ada potensi riil pendapatan di Unipa, sehingga ketika saat ini kita bicara soal kemampuan untuk membayar retribusi, Unipa sangat mampu. “Unipa kurang apa hari ini. Sangat mewah disana,” pungkas dia.
Sehingga Philips meminta agar bisa melihat ini secara rapi untuk meletakkan posisi Unipa secara baik sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat untuk pinjam pakai.
Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Stefanus Sumandi meminta kepada Pemda Sikka melalui Sekda untuk membicarakan secara khusus terkait Aset Unipa, karena sudah menjadi catatan BPK.
Baca Juga:
Prof Wanggai di Mata Mahasiswa Faperta Uncen
“Sehingga dengan keputusan yang diambil kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan tentang aset Unipa selama ini,” ujar Stef Sumandi.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak akan mengganggu apapun dan tetap mendukung seluruh aktifitas dan proses yang ada di Unipa untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Karena menurut Stef Sumandi, keberadaan aset Unipa ada hubungannya dengan Pemerintah Daerah dan pemanfaatannya maka diperlukan adanya diskusi untuk mencari jalan keluar.