WahanaNews-NTT | Tim Kuasa Hukum Pemilik Pub dan Karaoke Triple Nine, Dominikus Tukan, S.H membantah jika kliennya Martinus Liman mempekerjakan anak dibawah umur pasca adanya razia di beberapa tempat hiburan malam oleh Polda NTT beberapa waktu lalu.
Bantahan ini disampaikan Dominikus Tukan dalam Konferensi Pers di kediamannya, Kamis (31/03/2022) malam.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
“Kalau selama ini stigma terhadap klien kami mempekerjakan anak dibawah umur, sejak hari ini kami bantah bahwa itu informasi informasi yang salah dan tidak benar.” Ungkap Domi Tukan.
Ia menegaskan mestinya dalam Penyelidikan Polisi harus sudah mengetahui dan mengantongi berbagai dokumen termasuk Akte Kelahiran dan Surat Nikah. Dia pun mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan jika kliennya mempekerjakan orang dewasa di tempat usahanya yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Akte Kelahiran.
“Kami dapat membuktikan bahwa klien kami mempekerjakan orang dewasa ditempat usahanya itu melalui Surat Nikah. Bahwa walaupun usianya belum mencapai usia dewasa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi bahwa anak-anak ini sudah dewasa menurut hukum yaitu sudah menikah, itu 2 (dua) orang,” beber Domi Tukan.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
“Sedangkan 1 (satu) orangnya itu sudah pada usia dewasa pada saat kejadian razia itu sudah berusia lebih dari 18 tahun,” jelasnya menambahkan.
Sehingga menurut Domi Tukan, kalau selama ini pencapan/stigma terhadap kliennya bahwa mempekerjakan anak dibawah umur itu adalah informasi yang tidak benar. Sembari menekankan bahwa untuk menyatakan anak dibawah umur tidak hanya dihitung dengan hitungan usia.
“Jadi orang yang telah menikah itu oleh hukum dianggap telah dewasa. Ini hukum yang mendewasakan orang,” ujarnya tegas.