WahanaNews-NTT | Tim Kuasa Hukum Pemilik Pub dan Karaoke Triple Nine, Dominikus Tukan, S.H membantah jika kliennya Martinus Liman mempekerjakan anak dibawah umur pasca adanya razia di beberapa tempat hiburan malam oleh Polda NTT beberapa waktu lalu.
Bantahan ini disampaikan Dominikus Tukan dalam Konferensi Pers di kediamannya, Kamis (31/03/2022) malam.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
“Kalau selama ini stigma terhadap klien kami mempekerjakan anak dibawah umur, sejak hari ini kami bantah bahwa itu informasi informasi yang salah dan tidak benar.” Ungkap Domi Tukan.
Ia menegaskan mestinya dalam Penyelidikan Polisi harus sudah mengetahui dan mengantongi berbagai dokumen termasuk Akte Kelahiran dan Surat Nikah. Dia pun mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan jika kliennya mempekerjakan orang dewasa di tempat usahanya yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Akte Kelahiran.
“Kami dapat membuktikan bahwa klien kami mempekerjakan orang dewasa ditempat usahanya itu melalui Surat Nikah. Bahwa walaupun usianya belum mencapai usia dewasa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi bahwa anak-anak ini sudah dewasa menurut hukum yaitu sudah menikah, itu 2 (dua) orang,” beber Domi Tukan.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
“Sedangkan 1 (satu) orangnya itu sudah pada usia dewasa pada saat kejadian razia itu sudah berusia lebih dari 18 tahun,” jelasnya menambahkan.
Sehingga menurut Domi Tukan, kalau selama ini pencapan/stigma terhadap kliennya bahwa mempekerjakan anak dibawah umur itu adalah informasi yang tidak benar. Sembari menekankan bahwa untuk menyatakan anak dibawah umur tidak hanya dihitung dengan hitungan usia.
“Jadi orang yang telah menikah itu oleh hukum dianggap telah dewasa. Ini hukum yang mendewasakan orang,” ujarnya tegas.
Sementara itu terhadap penyegelan dan pemasangan Police Line, Domi Tukan menyampaikan akan mempertanyakan apa dasarnya. Menurutnya, orang atau siapapun yang disangkakan atau dihukum atau melakukan tindakan apapun bukan karena perbuatan, namun harus ada dasarnya.
“Jadi, bukan dasarnya razia tanpa bukti, segel. Bukan karena dasar razia, pasang Police Line. Razia ini kan orang mau mengetahui apakah benar dugaan-dugaan yang berada diluar. Ketika mengetahui itu mestinya harus tegas bahwa yang ini boleh yang ini tidak boleh, jangan sampai terkesan menganak tirikan. Ada yang boleh, ada yang tidak boleh,” pungkasnya.
Lanjutnya mengatakan, sesungguhnya bahwa bukti surat berupa Akte Kelahiran dan Surat Nikah sudah dikantongi oleh pihak Penyidik. Artinya sudah diambil, namun bukti penyitaan hingga saat ini belum diterima oleh pihaknya.
Domi Tukan menegaskan bahwa berkaitan dengan bukti pengambilan surat-surat tanpa didukung dengan bukti penyitaan berikut semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan usaha kliennya hingga sekarang diambil oleh Polisi tanpa ada bukti penyitaan.
Sehingga, pihaknya mempertanyakan kalau untuk kepastian dan keadilan hukum maka mestinya segera setelah dilakukan pengambilan bukti-bukti surat itu lalu dipelajari, segera tentukan nasib kliennya.
“Jangan sampai klien kami ini sejak tanggal 14 Juni 2021 hingga hari ini itu mengambang. Statusnya saksi, tetapi tempat usahanya tidak berjalan, ditutup. Seolah-olah klien kami ini punya kesalahan besar,” ungkap Domi Tukan.
Lebih jauh dikatakan Domi Tukan, kedepan pihaknya akan menentukan beberapa langkah hukum yakni mempertanyakan dan berharap agar pihak Kepolisian untuk berkoordinasi dengan Pemda Sikka atau Bupati untuk segera membuka kembali usaha milik kliennya tersebut.
Dia pun meminta kepada Kepolisian untuk segera melakukan tindakan-tindakan hukum yang bersifat menguntungkan kliennya, karena bukti-buktinya ada ditangan Kepolisian.
Oleh karena itu, menurut Kuasa Hukum pemilik Triple Nine ini bahwa tindakan Polisi berupa pemasangan Police Line dan tindakan Bupati untuk menyegel itu, tanpa ada dasar hukum. Karena itu pihaknya akan menentukan langkah kedepannya. (frs)