Lebih lanjut Dian Patria menyebutkan, ada dua hal yang dilakukan yakni terkait perizinan dan pendapatan diutamakan dengan konsen pada sektor sumber daya alam apalagi saat ini seharusnya sudah lebih tertata karena telah ada Penegasan melalui surat Edaran Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli TA 2023, dari Direktorat Jendreral Bina Keuangan Daerah sejak Juli lalu yang bersifat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
" Kami lebih mendorong pada upaya pendapatan oleh sebab itu jika tidak menaati aturan sebaiknya diserahkan langsung kepada Pihak yang berwajib. Apalagi kabupaten Rote Ndao menjadi isu saat ini yakni ketidaktaatan Pelaku Usaha dalam hal ini usaha galian C atau MBLB. Ini yang kita dorong untuk penertibannya apabila tidak mentatati aturan yang ada," tegasnya.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
" Fakta yang kami terima banyak galian C tidak taat terhadap penyetoran Pajak. Pemda dalam upaya penertiban sekaligus penegasan diharapkan jangan bergerak sendiri-sendiri," pungkas Dian Patria menambahkan.
Dikatakan Patria, Pemda bergerak melakukan peringatan tapi tidak diapa-apain, bila perlu minta bantuan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menertibkannya jika tidak menaati aturan. Karena lanjut Patria, kebocoran galian C terbesar masih terjadi di Kabupaten Rote Ndao.
" Intinya kami akan terus memantau khusus untuk sumber Pendapatan Galian C di Kabupaten Rote Ndao. Jika masih kedapatan tidak tekun maka akan di tindak tegas," sentil Patria.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Data yang diperoleh Media, pada tahun anggaran 2023 ada 33 pembangunan jalan pertanian dan 81 pembangunan jalan desa namun yang sudah melaporkan pajak pada Bapenda Kabupaten Rote Ndao hanya ada 3 jalan petanian dan 11 jalan desa. [frs]