Rote Ndao, WahanaNews-NTT | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kebocoran pajak pada sektor Galian C. Hal ini tentu saja bisa berindikasi pada kerugian negara.
Demikian disampaikan Dian Patria selaku Kepala Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah NTT ketika berkunjung ke Rote Ndao, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao ini dilakukan dalam rangka meminimalisir serta mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di wilayah Provinsi NTT.
KPK melalui Kepala Bidang Pencegahan Korupsi Wilayah V, terus melakukan pantauan terhadap sejumlah Proyek pembangunan mulai dari Jalan Pertanian yang bersumber dari Dana Kementerian dan pembangunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga Pembangunan Pekerjaan yang sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini sangat perlu dilakukan guna memantau sejauh mana kebocoran pendapatan terutama sumber galian C, pasalnya ada kebocoran anggaran Galian C terbesar yang sudah terjadi bertahun-tahun di Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Kepada Wartawan, Dian Patria menjelaskan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku dinas terkait diharapkan dapat berperan aktif, jangan sampai ada pembiaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) atas ketidakpatuhan wajib pajak terutama galian C.
" Praktek-praktek pembiaran ini merugikan keuangan negara dan kita harus menyadari bahwa APBD Kabupaten Rote Ndao sangat terbatas bahkan presentasi pajak APBD TA 2022 hanya 1,14 persen. Untuk itu maka harus berperan aktif, jangan ada pembiaran," tandas Dian Patria sembari mengatakan pihaknya akan terus memantau sejauh mana perkembangannya.
Dian Patria juga menyampaikan perlu ada sinergitas bersama semua pihak.
Lebih lanjut Dian Patria menyebutkan, ada dua hal yang dilakukan yakni terkait perizinan dan pendapatan diutamakan dengan konsen pada sektor sumber daya alam apalagi saat ini seharusnya sudah lebih tertata karena telah ada Penegasan melalui surat Edaran Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli TA 2023, dari Direktorat Jendreral Bina Keuangan Daerah sejak Juli lalu yang bersifat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
" Kami lebih mendorong pada upaya pendapatan oleh sebab itu jika tidak menaati aturan sebaiknya diserahkan langsung kepada Pihak yang berwajib. Apalagi kabupaten Rote Ndao menjadi isu saat ini yakni ketidaktaatan Pelaku Usaha dalam hal ini usaha galian C atau MBLB. Ini yang kita dorong untuk penertibannya apabila tidak mentatati aturan yang ada," tegasnya.
" Fakta yang kami terima banyak galian C tidak taat terhadap penyetoran Pajak. Pemda dalam upaya penertiban sekaligus penegasan diharapkan jangan bergerak sendiri-sendiri," pungkas Dian Patria menambahkan.
Dikatakan Patria, Pemda bergerak melakukan peringatan tapi tidak diapa-apain, bila perlu minta bantuan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menertibkannya jika tidak menaati aturan. Karena lanjut Patria, kebocoran galian C terbesar masih terjadi di Kabupaten Rote Ndao.
" Intinya kami akan terus memantau khusus untuk sumber Pendapatan Galian C di Kabupaten Rote Ndao. Jika masih kedapatan tidak tekun maka akan di tindak tegas," sentil Patria.
Data yang diperoleh Media, pada tahun anggaran 2023 ada 33 pembangunan jalan pertanian dan 81 pembangunan jalan desa namun yang sudah melaporkan pajak pada Bapenda Kabupaten Rote Ndao hanya ada 3 jalan petanian dan 11 jalan desa. [frs]