NTT.WahanaNews.co, Ngada - Sekretaris Camat (Sekcam) Inerie, Erick Ria menegaskan bahwa kebun desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Warupel 1 final dan sah secara hukum.
Demikian hal ini disampaikan Erick ketika dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co, melalui pesan whatsapp, Kamis (09/11/2023).
Baca Juga:
Diduga Lakukan Pemalsuan Tandatangan Dalam Daftar Penerima Bantuan, Kades dan Kepala Pos Giro Batutua Dipolisikan Warga, Miris..!!
" Kalau saya secara pribadi berpendapat bahwa tidak ada keputusan lain yang lebih tinggi dari Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 81 Tahun 1958.. Final.. tanah-tanah sebagaimana dimaksud pada putusan tersebut adalah tanah negara dan saat ini sudah dimiliki oleh masyarakat, kelompok masyarakat, juga pemerintah..Termasuk klaim tentang tanah suku atau tanah sa'o... apapun argumen atau dalilnya." sebut Erick Ria.
Lebih lanjut jelas Erick, dari perspektif hukum, apa yang dikemukakan oleh Kepala Desa Warupele 1 itu benar dan beralas pada hukum yang kuat yakni Putusan PN Ende Nomor 81 Tahun 1958.
Oleh karena itu, Erick mengingatkan bahwa sebagai pemerintah pihaknya mesti menghormati dan taat pada putusan Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Sekcam Bagan Sinembah Raya Lepas Kontingen 02SN Tingkat SD dan SMP
" Sebagai pemerintah, kami tentu harus hormat dan taat pada putusan itu sebagai bentuk ketaatan pada NKRI yang menjung tinggi hukum sebagai panglima," tutup Sekcam Ineria ini.
Sebelumnya diberitakan, dua warga yang diketahui bernama Nikolaus Ruba asal Desa Warupele 1 dan Fransiskus Gelu asal Desa Ruto diduga telah melakukan penerobosan atas lahan perkebunan milik Pemerintah Desa Warupele 1 yang terletak di Wologete, Desa Kelitey, Kecamatan Ineria, Kabupaten Ngada.
Dugaan penyerobotan itu dilakukan secara sepihak tanpa diketahui pihak Pemerintah Desa setempat, padahal sudah bertahun-tahun lahan tersebut dikelola oleh masyarakat Desa Warupele 1 untuk menambah PADes.