WahanaNews-NTT | Salah seorang warga desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao harus mempolisikan Kepala Desa dan kepala pos Giro Batutua karena diduga telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Daftar Penerimaan Bantuan Pengentasan Keluarga Rawan Stunting bagi 68 KK, di Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya.
"Saya sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan di SPKT Polsek Rote Barat Daya dengan Nomor LP/B/28/V/2023, Kepala Desa dan Pos Giro harus bertanggungjawab atas pemalsuan dokumen dan tanda tangan mewakili seluruh penerima bantuan,"ungkap Otniel Nalle kepada WahanaNews-NTT.co, Sabtu (01/07/2023).
Baca Juga:
PT PLN Medan Lakukan Pemadaman Listrik di 10 Lokasi: Ini Jadwal dan Lokasinya
Otniel menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah dirangkumkan dalam satu item sehingga ia kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Ada 1 item persoalan yang saya rangkum dan sudah laporkan. Diantaranya, pemalsuan tanda tangan dan dugaan di rekayasa oleh pihak Desa dan Pos Giro. Kami sudah mengantongi bukti tanda penerimaan bantuan yang sudah ditandatangi pihak tertentu ”, beber Otniel.
Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar kedepannya pelaksanaan kegiatan di desa dapat berjalan baik dan tidak mengorbankan masyarakat kecil.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng ke Pasar Pandan, Ternyata ini yang Dilakukannya!
Terpisah, Kapolsek Rote Barat Daya IPDA Ebson Tulle ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.
" Benar ada laporan pemalsuan tanda tangan dari Otniel Nalle pada 19 Juni 2023, pukul 11.08 wita, dan laporan tersebut masih dalam proses, ungkap Ebson Tulle.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Batutua dan pihak Pos Giro Batutua belum berhasil di konfirmasi. [frs]