NTT.WahanaNews.co, Ngada - Sekretaris Camat (Sekcam) Inerie, Erick Ria menegaskan bahwa kebun desa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Warupel 1 final dan sah secara hukum.
Demikian hal ini disampaikan Erick ketika dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co, melalui pesan whatsapp, Kamis (09/11/2023).
Baca Juga:
Diduga Lakukan Pemalsuan Tandatangan Dalam Daftar Penerima Bantuan, Kades dan Kepala Pos Giro Batutua Dipolisikan Warga, Miris..!!
" Kalau saya secara pribadi berpendapat bahwa tidak ada keputusan lain yang lebih tinggi dari Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 81 Tahun 1958.. Final.. tanah-tanah sebagaimana dimaksud pada putusan tersebut adalah tanah negara dan saat ini sudah dimiliki oleh masyarakat, kelompok masyarakat, juga pemerintah..Termasuk klaim tentang tanah suku atau tanah sa'o... apapun argumen atau dalilnya." sebut Erick Ria.
Lebih lanjut jelas Erick, dari perspektif hukum, apa yang dikemukakan oleh Kepala Desa Warupele 1 itu benar dan beralas pada hukum yang kuat yakni Putusan PN Ende Nomor 81 Tahun 1958.
Oleh karena itu, Erick mengingatkan bahwa sebagai pemerintah pihaknya mesti menghormati dan taat pada putusan Pengadilan Negeri.
Baca Juga:
Sekcam Bagan Sinembah Raya Lepas Kontingen 02SN Tingkat SD dan SMP
" Sebagai pemerintah, kami tentu harus hormat dan taat pada putusan itu sebagai bentuk ketaatan pada NKRI yang menjung tinggi hukum sebagai panglima," tutup Sekcam Ineria ini.
Sebelumnya diberitakan, dua warga yang diketahui bernama Nikolaus Ruba asal Desa Warupele 1 dan Fransiskus Gelu asal Desa Ruto diduga telah melakukan penerobosan atas lahan perkebunan milik Pemerintah Desa Warupele 1 yang terletak di Wologete, Desa Kelitey, Kecamatan Ineria, Kabupaten Ngada.
Dugaan penyerobotan itu dilakukan secara sepihak tanpa diketahui pihak Pemerintah Desa setempat, padahal sudah bertahun-tahun lahan tersebut dikelola oleh masyarakat Desa Warupele 1 untuk menambah PADes.
Kepada WahanaNews-NTT.co, Kepala Desa Warupele 1, Bonifasius Ghae lewat pesan whatsappnya, Rabu (08/11/2023) menjelaskan, tanah tersebut diperoleh pada tahun 1970 melalui Kepala Desa saat itu Bapak W.H. Koo untuk dijadikan kebun desa dengan cara mengerahkam seluruh masyarakat Desa Warupele 1 untuk melakukan pemagaran.
Pada tahun 1972, tanah tersebut dikerjakan oleh masyarakat untuk menanam ubi kayu dan dismping itu juga masyarakat diperintahkan untuk menanam kelapa dan jambu mete.
Tahun 1985 lanjut Kades Boni, pada masa jabatan kepala desa bapak Paulus Rajo membagi kebun tersebut di bagian Timur kepada Mudika Lingkungan Ruto untuk ditanami kapas.
Selanjutnya, pada tahun 1990 sampai dengan 2017 Perangkat Desa dan Masyarakat Warupele 1 membersihkan kembali kebun tersebut untuk ditanami kembali jambu mete, anakan kayu jati putih serta mahoni.
Dalam kurun waktu tersebut kata Boni Ghae, kebun itu kemudian dikontrakkan kepada saudara Kanisius Wolo dan saudara Akarius Pedhu dan hasilnya disetor ke Desa melalui bendahara desa yakni, Wilhelmus Eda sejak tahun 2018 hingga 2011 dan Ester Wula di tahun 2012 sampai November 2022.
Boni mengakui bahwa, sejak tahun 1970 hingga September 2023 tanah tersebut tidak mengalami masalah apapun.
Namun pada bulan Oktober 2021 tutur Boni, Fransiskus Gelu dan Nikolaus Ruba dengan sengaja mengambil dan membuka kebun tersebut untuk kepentingan pribadi. Boni baru mengetahui hal tersebut dari laporan warga pada bulan Desember 2021.
Sebagai Kepala Desa Boni Ghae tidak tinggal diam. Pada bulan Januari 2022 dia memerintahkan perangkat desa untuk mengecek kebun tersebut dan hasilnya benar bahwa kebun tersebut sudah dikerjakan oleh kedua orang itu. [frs]