“Sehingga pada hari ini, Kantor Pertanahan Sikka melaksanakan Launching Pelaksanaan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024,” tutur dia.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Oematan menjelaskan, Sertifikat Elektronik dan Sertifikat Analog mempunyai beberapa perbedaan yaitu; Sertifikat Elektronik menggunakan Hashcode sedangkan Analog menggunakan kode blangko.
Sertifikat Elektronik menggunakan QR Code sedangkan Analog tidak menggunakan QR Code.
Sertifikat Elektronik menggunakan Single Identity sedangkan Analog menggunakan banyak nomor. Sertifikat Elektronik menggunakan tanda tangan elektronik sedangkan Analog menggunakan tanda tangan manual.
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
Sertifikat Elektronik berbentuk dokumen elektronik sedangkan Analog berbasis kertas, tandas Oematan.
Herman Oematan menyebutkan beberapa manfaat dari Sertifikat Elektronik antara lain, Mendukung budaya paperless office di era digital, Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, Dapat diakses kapan saja dan dimana saja, Menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik.