NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sikka menggelar Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik, Senin (28/10/2024) di CAPA Resort Maumere.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Oematan dalam sambutannya mengatakan, Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik ini terselenggara sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI dalam percepatan Transformasi Digital di Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Instruksi Presiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Jo. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik yang pada intinya pendaftaran tanah wajib menggunakan dokumen elektronik atau biasa disebut Sertifikat Elektronik, jelas Oematan.
Kepala Kantor BPN Sikka, Herman Oematan
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
Pada tahun 2024 lanjut Oematan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah mengimplementasikan Kantor Elektronik di 104+8 Kantor Pertanahan di Seluruh Indonesia diantaranya 1 Kantor Pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Herman Oematan menjelaskan, Sistem Elektronik diterapkan untuk kegiatan; Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Pencatatan Perubahan Data dan Informasi dan Alih Media.
Pada bulan Agustus 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah melaksanakan Sosialisasi secara eksternal lanjut Oematan, terkait Sertifikat Elektronik kepada Pemerintah Daerah, para PPAT, Perbankan, dan Masyarakat di Kabupaten Sikka.
“Sehingga pada hari ini, Kantor Pertanahan Sikka melaksanakan Launching Pelaksanaan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024,” tutur dia.
Oematan menjelaskan, Sertifikat Elektronik dan Sertifikat Analog mempunyai beberapa perbedaan yaitu; Sertifikat Elektronik menggunakan Hashcode sedangkan Analog menggunakan kode blangko.
Sertifikat Elektronik menggunakan QR Code sedangkan Analog tidak menggunakan QR Code.
Sertifikat Elektronik menggunakan Single Identity sedangkan Analog menggunakan banyak nomor. Sertifikat Elektronik menggunakan tanda tangan elektronik sedangkan Analog menggunakan tanda tangan manual.
Sertifikat Elektronik berbentuk dokumen elektronik sedangkan Analog berbasis kertas, tandas Oematan.
Herman Oematan menyebutkan beberapa manfaat dari Sertifikat Elektronik antara lain, Mendukung budaya paperless office di era digital, Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, Dapat diakses kapan saja dan dimana saja, Menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik.
Selanjutnya tambah Oematan, Sertifikat Elektronik Mendukung program go green pemerintah dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, Mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, Penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah.
Disamping itu, Sertifikat Elektronik juga pungkas Oematan, mempunyai fitur keamanan yaitu Secure Paper (dicetak khusus PERURI dan punya kode unik jika dilaser UV); Secure Access (diakses ke brankas elektronik, diakses melalui aplikasi Kementerian ATR/BPN, bidang tanah dapat dengan mudah diketahui karena bereferensi spasial); dan Secure File (diproteksi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi).
Herman Oematan menyatakan bahwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mendukung penuh program Kementerian ATR/BPN untuk bertransformasi menjadi instansi yang makin dipercaya sembari mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengimplementasikan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menjadi Kantor dengan Pelayanan secara Elektronik dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Pantauan media, turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua DPRD Sikka Herlindis Donata Da Rato, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, Danlanal Maumere Kolonel Marinir Anjas Wicaksono Putro, M.Tr. Hanla, Kasi Kejari Maumere Fajrin Irwan Nurmansyah, Kasdim 1603/Sikka Mayor Inf Sadiman, sejumlah PPAPT, perwakilan Perbankan dan Koperasi di Kabupaten Sikka, Pimpinan OPD, Sekretaris Keuskupan Maumere, serta sejumlah warga perwakilan penerima Sertifikat Elektronik. [frs]