NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sikka menggelar Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik, Senin (28/10/2024) di CAPA Resort Maumere.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Oematan dalam sambutannya mengatakan, Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik ini terselenggara sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI dalam percepatan Transformasi Digital di Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Instruksi Presiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Jo. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik yang pada intinya pendaftaran tanah wajib menggunakan dokumen elektronik atau biasa disebut Sertifikat Elektronik, jelas Oematan.
Kepala Kantor BPN Sikka, Herman Oematan
Baca Juga:
Namanya Masuk Sertifikat PT SPT, Warga Namo Buaya Tunjuk YARA Kuasa Hukum
Pada tahun 2024 lanjut Oematan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah mengimplementasikan Kantor Elektronik di 104+8 Kantor Pertanahan di Seluruh Indonesia diantaranya 1 Kantor Pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Herman Oematan menjelaskan, Sistem Elektronik diterapkan untuk kegiatan; Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Pencatatan Perubahan Data dan Informasi dan Alih Media.
Pada bulan Agustus 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah melaksanakan Sosialisasi secara eksternal lanjut Oematan, terkait Sertifikat Elektronik kepada Pemerintah Daerah, para PPAT, Perbankan, dan Masyarakat di Kabupaten Sikka.