WahanaNews-NTT | Hingga kini kasus dugaan penganiayaan terhadap korban almarhum Yohanes Vianey Lidi (YVL) yang terjadi di Jl. Brai, Kelurahan Waioti, Kabupaten Sikka pada 6 November 2021 lalu itu masih bergulir.
Terhadap kasus ini pun Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka telah menetapkan RKYMG alias W sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Razman Injak Meja, Hotman Minta MA Larang Sidang di Indonesia
Menariknya, ditengah proses hukum yang masih berjalan ini, Silvinus selaku kakak kandung almarhum YVL ternyata telah meminta advokat Jhon Bala, SH., menjadi kuasa hukum.
Sebelumnya publik telah mengetahui bahwa setelah kasus tersebut dilaporkan oleh Silvinus ke Polres Sikka beberapa waktu lalu, keluarga korban telah menunjuk 2 orang advokat yakni, Anton Stef., SH., dan Vitalis Badar., SH., sebagai kuasa hukum.
Sehingga permintaan Silfanus selaku kakak kandung dari korban YVL kepada Jhon Bala, SH untuk menjadi kuasa hukum ini lantas dipertanyakan.
Baca Juga:
Iwan Fals, Istri, dan Kuasa Hukum Hadiri Panggilan di Polres Jakarta Selatan
Silvanus yang dikonfirmasi media, Kamis (18/08/2022) menjelaskan, ia dan keluarga sepakat meminta pendampingan hukum dari Jhon Bala lantaran ia sebagai pelapor tak paham hukum, sehingga perlu penguatan dari pendamping hukum.
Ditanya soal 2 advokat sebelumnya yang telah mendampingi keluarga korban selama ini, Silvanus mengaku bahwa 2 advokat sebelumnya merupakan kuasa hukum yang mewakili isteri almarhum YVL.
Silvinus juga menegaskan, semenjak kasus tersebut ia laporkan ke Polres Sikka, ia tidak pernah menandatangani surat kuasa apapun yang mengkuasakan persoalan hukum tersebut kepada 2 advokat sebelumnya.