NTT.WahanaNews.co-Ende| Kepala Desa ( Kades ) Ngalupolo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende diperiksa Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ende, pada, Selasa 19/03/2024.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Pembangunan air minum bersih di Desa Ngalupolo tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Berdasarkan penelusuran Media Pemeriksaan itu dilakukan selama empat jam Mulai dari pukul, 09:00-sampai pukul 12:00 WITA, oleh Bagian Intel Kejaksaan Negeri Ende.
"Ia benar beberapa hari lalu kita sudah panggil Bapak Desa Untuk menghadap,"ujar Kepala Seksi( Kasi ) Intelejen Kejaksaan Negeri Ende Arbin Nu'man, saat di konfirmasi di ruangannya kantor Kejaksaan Negeri Ende, pada,Kamis 21/03/2024.
Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya masih fokus meminta keterangan kepala Desa terkait pengelolaan anggaran tahun 2023. Pemeriksaan ini untuk mendalami adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Tumpukan material ( PIPA ) yang dipergunakan dalam pembangunan air minum bersih.
Arbin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya meminta dokumen APBDes tahu 2023.