Dalam pemeriksaan tersebut penyidik masih fokus meminta keterangan Kades Ngalupolo terkait pengelolaan dana pembangunan air minum bersih di kantor Detukera. Pemeriksaan ini untuk mendalami adanya perbuatan melawan hukum.
"Saat ini kita masih melakukan pulbaket ( pengumpulan bahan dan keterangan),"ungkapnya.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Dijelaskannya apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum pihaknya akan melakukan tindakan hukum selanjutnya.
Sementara itu Kepala Desa Ngalupolo Ende Kosmas Damianus kota saat di konfirmasi melalui waatsap membenarkan bahwa dirinya di periksa di kejaksaan.
"Iy tadi saya diperiksa dari jam 09:00-jam 12:00,"ujar kades.
Untuk Diketahui Bahwa pada tahun 2023 pemerintah Desa Ngalupolo mengalokasikan anggaran sebesar Rp.191.400.000 untuk pembangunan Sumber air minum bersih di kampung Detukera Desa Ngalupolo.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Berdasarkan penelusuran Media dari bahwa dalam pengerjaan nya diduga tidak transparan dan terkesan asal jadi, pasalnya tidak adanya papan proyek Gambar dan RAB.
Dari pengakuan salah satu warga yang juga pekerja bahwa pada Item pekerjaan Bak Air pihak Desa tidak memberikan gambar namun hanya sebuah mal sebagai ukuran untuk pengerjaannya.
Pantaun media dilokasi pekerjaan masih terlihat tumpukan pipa yang dipergunakan dalam pembangunan air minum bersih. [frs]