Dia menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan asuransi. BPJS merupakan suatu program pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat Indonesia sebagai penerima manfaat sesuai dengan aturan yang ada, tandasnya.
Juwenly berharap, informasi ini bisa sampai kepada masyarakat, sehingga dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri sendiri, baik itu pekerja secara mandiri maupun pekerja kantoran.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Untuk itu Juwenly meminta kepada para pemberi kerja agar memiliki kesadaran untuk melindungi tenaga kerjanya, karena telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Juwenly menambahkan, untuk tenaga kerja mandiri bisa melindungi diri sendiri untuk menjadi peserta dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti minimal 2 (dua) program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan besarnya iuran per bulan Rp. 16.800 per orang dan dibayarkan rutin secara mandiri.
Hal ini memang butuh penyebaran informasi secara luas, sehingga masyarakat peduli untuk melindungi diri sendiri, tutup Juwenly. [frs]