WahanaNews-NTT | Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka, Juwenly, mengajak masyarakat Sikka, Flotim dan Lembata untuk bergabung menjadi peserta pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ajakan ini disampaikan Juwenly ketika ditemui WahanaNews.co, Jumat (13/01/2023) di Maumere.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
“Banyak warga masyarakat di Sikka, Flotim dan Lembata yang belum mengerti betul apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Informasi ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat. Saya berharap dalam hal ini pihak pemerintah bisa bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa,” ujar Juwenly.
Meski demikian, dirinya mengaku bahwa pemerintah Kabupaten Sikka sangat respon dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya program kepesertaan bagi Non ASN dan seluruh perangkat Desa di wilayah Kabupaten Sikka.
“Di Kabupaten Sikka ini sebenarnya dukungan dari Pemda itu luar biasa. Karena dari 3 wilayah kerja kami, Kabupaten Sikka di tahun 2022 sudah mengikut sertakan Non ASN atau honorernya serta perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 2 (dua) kabupaten yakni Flotim dan Lembata terkendala di anggaran namun sedang kami upayakan di tahun 2023 ini,” ketus Juwenly.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Menurut Juwenly, masih banyak ditemukan karyawan penerima upah belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga karyawan tidak ada jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu para pekerja bukan penerima upah juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya para pekerja kantoran atau penerima upah saja yang bisa bergabung karena seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang, pungkasnya.
Lebih lanjut Juwenly menuturkan, masyarakat harus paham betapa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena melalui BPJS Ketenagakerjaan peserta bisa menerima santunan berupa hari tua, kematian, kecelakaan, dan bahkan beasiswa.
Dia menjelaskan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan asuransi. BPJS merupakan suatu program pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat Indonesia sebagai penerima manfaat sesuai dengan aturan yang ada, tandasnya.
Juwenly berharap, informasi ini bisa sampai kepada masyarakat, sehingga dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri sendiri, baik itu pekerja secara mandiri maupun pekerja kantoran.
Untuk itu Juwenly meminta kepada para pemberi kerja agar memiliki kesadaran untuk melindungi tenaga kerjanya, karena telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Juwenly menambahkan, untuk tenaga kerja mandiri bisa melindungi diri sendiri untuk menjadi peserta dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti minimal 2 (dua) program yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan besarnya iuran per bulan Rp. 16.800 per orang dan dibayarkan rutin secara mandiri.
Hal ini memang butuh penyebaran informasi secara luas, sehingga masyarakat peduli untuk melindungi diri sendiri, tutup Juwenly. [frs]