Layanan inovasi ini berpusat di Pemerintahan Desa, yang mana Petugas Registrasi Desa akan menjadi perpanjangan tangan Dukcapil. Warga datang ke desa menyerahkan persyaratan ke petugas registrasi desa untuk diupload. Data tersebut diproses di Dukcapil dan kemudian dikembalikan ke desa untuk dicetak lalu diberikan kepada warga yang membutuhkan.
Inovasi berikutnya yakni Cari Info, Terbitkan Akta Pasangan Nikah, Akta Serahkan atau yang disebut dengan Cinta Panas.
Baca Juga:
Jelang Pilkada, Dispendukcapil Gencarkan Perekaman E-KTP Pelajar, 2.141 Pemilih Pemula Dominasi DP4 Belum Rekam
Putu Botha menjelaskan, inovasi ini muncul ketika ada sekitar 45,56% atau 54.974 penduduk Kabupaten Sikka yang belum memiliki Akta Perkawinan (Nikah) dari total penduduk 65.679 (55,44%) yang sudah menikah dan memiliki Akte Perkawinan.
Penduduk yang belum memiliki Akte Perkawinan tersebut adalah pasangan yang sudah menikah namun secara administratif tidak mencatatkan perkawinan mereka.
Hal inilah yang mendorong Dukcapil Sikka menggaungkan inovasi Cinta Panas dengan cara membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga kegamaan yang ada di Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sleman: Warga Nonpermanen Harus Tertib Administrasi Kependudukan untuk Antisipasi
Putu Botha berharap, kinerja terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang sudah disiapkan lewat inovasi-inovasi itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pemenuhan dokumen administrasi kependudukan. Dokumen adminisrasi kependudukan ini akan digunakan di semua bidang dalam rangka Indonesia Satu Data, ketus dia. [frs]