Saat yang sama, pakar Hukum Adat Viktor Nekur, SH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, untuk membangun desa perlu ada keterpaduan dan sinergisitas antara aparat desa dengan Lembaga Adat yang ada di Desa.
Menurut Viktor Nekur, hal ini sangat penting karena setiap pembangunan tentunya ada suatu perencanaan yang matang dan disanalah lembaga adat di desa tahu apa yang mesti dilakukan.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Lebih lanjut kata Viktor, peran lembaga adat yang ada di desa sangat dibutuhkan sebagai partnership aparat desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap desa perlu mendirikan lembaga adat dan atau sejenisnya yang dipayungi dengan Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Bupati, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga dapat dipertanggung jawabkan, paparnya.
Viktor menambahkan, saat ini sudah saatnya pemerintah desa memiliki lembaga adat. Hal ini lanjutnya sebagai bagian dari peningkatan pelestarian lembaga adat yang tumbuh dan berkembang.
Selama ini, lembaga adat banyak yang hidup enggan, mati tak mau. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, lembaga adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pembangunan yang ada di desa, ujar dia.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Namun demikian lanjut Viktor menuturkan, banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya lembaga adat yang ada di desa.
Untuk itu menjadi penting jika pengetahuan tentang lembaga adat ini disosialisasikan agar bisa dilestarikan dan dikembangkan di desa, tandasnya.
Pantauan WahanaNews.co, kegiatan Sosialisasi pembentukkan Lembaga Pemangku Adat ini dibarengi juga dengan Sosialisasi Pembentukkan Taman Baca untuk Desa Gera yang dirangkai dengan Penyerahan Bantuan Buku oleh Ketua Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kabupaten Sikka, Gregorio Cabral Ferreira.