Lebih lanjut anggota DPRD Sikka 3 periode ini, menyebutkan bahwa Tuhan menjadi saksi dalam sumpah/janji Anggota DPRD. Tuhan diundang untuk menyaksikan sumpah para anggota DPRD. Di dalamnya, anggota DPRD bersumpah untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Para anggota DPRD bersumpah untuk memegang teguh perangkat Perundang-undangan di negeri ini dengan orientasi dasarnya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Anggota DPRD juga tandas Stef, bersumpah untuk menegakkan kehidupan berdemokrasi. Anggota DPRD bersumpah memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam mewujudkan tujuan negara dan bangsa.
Bertanggung Jawab Menjalankan Fungsi DPRD
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
Keseluruhan isi sumpah ini lanjut Stef Sumandi, diwujudkan jika para wakil rakyat hadir dan berpartisipasi secara aktif dengan menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab.
DPRD Sikka merupakan representasi dari masyarakat Kabupaten Sikka. “Mereka (kami) mempresentasikan rakyat yang telah memberikan mandatnya kepada mereka (kami),” ketus dia.
Namun, representasi itu mengandaikan kehadiran. Karena kata representasi dalam bahasa Ingris mengandung kata present yang berarti sekarang, hadir dan menampilkan. Sebab itu wakil rakyat disebut representasi rakyat mengandaikan dia hadir. Kehadirannya merepresentasikan rakyat yang dia wakili, imbuh Stef Sumandi. [frs]