Kedua, kemampuan mengartikulasikan permasalahan tersebut. Disini dibutuhkan kesanggupan berbicara seorang anggota DPRD. Seorang anggota DPRD harus berbicara dan mesti bisa berbicara secara meyakinkan. Berbicara adalah hakikat dari seorang anggota parlemen, sebab itu, seorang anggota dewan yang tidak bisa berbicara sebenarnya mengkhianati jati dirinya sebagai anggota parlemen.
Ketiga, menggalang kekuatan untuk memperjuangkan apa yang dipandangnya sebagai kepentingan bersama melalui lobi-lobi politik. Anggota DPRD tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Sebab disini ruang “kula babong bukan ruang punu nao ”. Ruang musyawarah bukan debat kusir. Datang dengan membawa kepentingan rakyat, akan ada kata sepakat, tetapi hadir dengan kepentingan pribadi maka akan sulit mendapat suara setuju, pungkas Stef Sumandi.
Baca Juga:
Lambok Siadari Apresiasi Kegiatan Sosial Kebun Sei Meranti PTPN IV Santuni Anak Yatim di Bagan Batu
Oleh karenanya, lanjut Stef Sumandi menuturkan, masyarakat Sikka menyebut kualitas para pemimpinya dengan nama , Dua, Moan. Dua Kula Moan Kara. Dua Kua Ganu Wulan, Moan Kara Ganu Lero.
Upacara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Sikka Masa Bhakti 2024-2029.
Baca Juga:
Selingkuhi Istri Prajurit TNI, Anggota DPRD Maluku Tengah Digiring ke Denpom
Para pemimpin daerah ini kata Dia, digambarkan secara romantis seperti matahari memberikan cahayanya untuk menumbuhkan kehidupan di bumi dan bagaikan bulan yang mampu memberi terang dalam kegelapan malam.
Tuhan Menjadi Saksi dalam Sumpah/Janji Anggota DPRD