WahanaNews-NTT | Lembaga DPRD Kabupaten Sikka dengan tegas mengatakan sangat mendukung proses penegerian Universitas Nusa Nipa menjadi Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa didampingi perwakilan dari 6 (Enam) Fraksi DRPD Sikka dalam konperensi pers bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa (04/07/2023).
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Pria yang akrab disapa Us Bapa ini menjelaskan bahwa, dukungan tersebut dapat dibuktikan dengan; Pertama, Persetujuan DPRD untuk menyediakan lahan 30 ha milik Pemerintah Daerah sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk penegerian UNIPA.
Kedua, DPRD bersama Pemerintah Daerah dan pihak Yayasan Nusa Nipa bersama-sama bertemu Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan; berikut yang Ketiga, pendekatan politis lainnya yang dilakukan oleh DPRD.
Untuk itu tegas Us Bapa, sangatlah naif jika ada pihak yang sangat tidak bertanggungjawab mengatakan ada upaya dari DPRD untuk menghambat atau tidak mendukung proses perubahan status Universitas Nusa Nipa menjadi Perguruan Tinggi Negeri.
Baca Juga:
Bappenas Sebut Prabowo Akan Bentuk Badan Khusus Pengurus Makan Bergizi Gratis
Sementara itu, dilain pihak lanjut Us Bapa menekankan bahwa, langkah-langkah sebagai upaya untuk proses penegerian UNIPA terus dilakukan ditengah pemerintah pusat sedang melakukan kebijakan Moratorium untuk tidak mendirikan dan atau memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan status sebuah Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri.
Di sisi lain, pergerakan proses penegerian UNIPA dengan status Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum yang dilakukan oleh pihak Yayasan sebagaimana kita ikuti saat ini, belum didiskusikan secara detail kepada DPRD. Hal ini sangat perlu karena rekomendasi DPRD adalah UNIPA berstatus PTN murni bukan PTN-BH, jelas Us Bapa.
Lanjutnya menambahkan, DPRD perlu untuk mendalami secara utuh perubahan status PTN-BH ini, karena bukan tidak mungkin Perguruan Tinggi Negeri dengan status Berbadan Hukum yang disebut berdiri secara otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri tentu memiliki kelebihan dan kelemahan. Hal ini sungguh harus didalami secara komprehensif agar tidak menimbukan persoalan baru pasca penegerian UNIPA, pungkas Us Bapa.