WahanaNews-NTT | Lima (5) orang narapida di Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B Maumere, menerima remisi khusus hari raya Idulfitri yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan kelas II B Maumere, Antonius Semuki A.Md.,I.P.,S.H.
Penyerahan remisi oleh Antonius itu didampingi Kasubsi pelayanan tahanan, Benny L. Kara di aula Rutan Maumere, Senin ( 02/05/2022).
Baca Juga:
Berkah Hari Raya, 87 WBP Rutan Maumere Terima Remisi Natal 2023
Dari 19 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Rutan kelas II B Maumere, sebanyak 5 orang yang telah memenuhi syarat mendapat remisi khusus hari Raya Idulfitri.
Remisi yang diberikan kepada 19 warga binaan itu kata Antonius, merupakan hak warga binaan umat Muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran.
"Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada kegiatan pembinaan di rutan, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Semuki.
Baca Juga:
468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas
Selain menyampaikan ucapan selamat hari Raya Idulfitri, dihadapan penerima remisi dan warga binaan lainnya yang beragama Muslim, Antonius juga memberikan pesan kepada semua warga binaan untuk selalu mengintropeksi diri dan memperbaiki akhlak serta bertobat dalam menjalani masa hukuman di Rutan, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik di masa yang akan datang.
"Dalam merayakan hari raya Idulfitri ini, masing-masing warga binaan untuk selalu mengintropeksi diri, bertobat, berakhlak yang baik selama menjalani hukuman di Rutan ini agar menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,”pinta Antonius.
Usai menyampaikan pesan kepada warga binaan, Antonius kemudian menyerahkan Remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijrah secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi.