

NTT.WahanaNews.co, Sikka - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere mendapatkan Remisi Hari Raya Natal.
Baca Juga:
Lapas IIA Kendari Usulkan 690 Narapidana Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1446 H
Remisi Khusus (RK) ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia tepat di Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).
Sementara untuk Rutan Maumere sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Natal 2023 dengan rincian 26 orang WBP mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari, 48 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 13 orang lainya mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Pembacaan remisi diawali dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kepala Rutan Maumere.
Dikatakan bahwa, pemberian remisi bukan hanya diberika secara cuma-cuma oleh Pemerintah namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yanf telah sungguh-sunggu mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terstruktur.
Remisi merupakan hak WBP, namun dalam pelaksanaan pemberian remisi tetap melalui ketentuan dan prosedur yang berlaku. WBP yang diusulkan remisi juga telah melalui tahap asesmen dan berkelakuan baik selama menjalani di Rutan. Seluruh WBP yang diusulkan mendapat remisi Natal telah lolos administrasi maupun telah menjalani sepertiga masa tahanan.