WahanaNews-NTT | Ketua DPRD Sikka, Donatus David berharap agar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) tidak hanya dijadikan sebagai rutinitas tahunan dan formalitas semata tetapi benar-benar dimaknai sebagai salah satu tahapan penting dalam merumuskan pembangunan daerah tahunan.
Permintaan ini disampaikan Donatus David ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Musrenbang RKPD Pemerintah Kabupaten Sikka di aula Sikka Convention Center (SCC), Senin (04/04/2022).
Baca Juga:
Peningkatan Jalan Nita-Riit dan Nangablo-Hagarahu Diabaikan Kontraktor, Ketua DPRD Kesal
Donatus David menyampaikan, besar harapannya bahwa kegiatan Musrenbang ini dijadikan sebagai salah satu tahapan penting dalam merumuskan program pembangunan daerah tahunan (tahun berjalan-Red) melalui pendekatan partisipatif, pendekatan politis dan teknokratis dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pembagunan daerah.
Selain itu, Ia berharap agar kegiatan Musrenbang RKPD ini dilakukan berdasarkan skala prioritas dan bisa berdampak luas bagi masyarakat dan dapat bersinergi dalam rangka membangun Kabupaten Sikka untuk terus ke arah yang lebih maju sesuai harapan dan cita-cita kita bersama, ujar David.
Kegiatan Musrenbang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Melakukan Rutinitas Sehari-hari Ternyata Besar Manfaatnya untuk Kesehatan Mental
Dimana kata David, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu (1) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rancangan Kerja Pemerintah atau RKPD dan juga Pedoman Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, jelasnya.
Lebih lanjut kata Donatus David, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 secara eksplisit ditetapkan tentang unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah dan juga DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Oleh karena itu, David berharap dengan adanya dasar hukum tersebut, dalam Musyawarah Pembangunan Daerah ini, pemerintah dapat memformulasikan RKPD Kabupaten Sikka tahun 2023 yang akan meminimalisir terjadinya perbedaan pandangan antara tuntutan, harapan dan juga kepentingan rakyat dengan Program yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah, tuturnya.
Disamping itu pula, akan mampu meminimalisir terjadinya ketidakpastian dan ketidakpuasan aspirasi yang tidak terpenuhi serta meminimalisir terjadinya Inefisiensi anggaran, dan juga lanjutnya, kegiatan ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyelaraskan rencana RKPD dengan usulan dari masyarakat melalui setiap tahapan Musrenbang, kata David.
Menurut Ketua DPRD Sikka ini, dimana didalamnya terjadi proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi antara Pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah sekaligus untuk mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Ia menambahkan, melalui pendekatan politis, Pedoman Penyusunan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Rencana Kerja Perangkat Daerah.
David menyebutkan bahwa dalam pasal 153 dijelaskan Kaidah Perumusan Kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam huruf (k) dicantumkan dengan kalimat Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh DPRD berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah.
Hasil evaluasi itu tertuang dalam rapat-rapat dengar pendapat, dan juga monitoring program proyek dan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran, jelas Donatus David.
Lebih jauh Ia menyampaikan, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD merupakan Amanat Peraturan Perundang-Undangan dalam rencana pembangunan daerah khususnya penyusunan rancangan awal RKPD untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi Dokumen Perencanaan Kerja Pemerintah Daerah dalam satu tahun, yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan KUA dan PPAS, beber David menambahkan.
Ia berharap agar hasil dari Musrenbang RKPD tahun 2022 ini bisa mengakomodir semua pemangku kepentingan demi keberhasilan pembangunan di Nian Tanah Sikka yang tercinta ini, tutup David. [frs]