Setelah ditelusuri kata dia, gaji karyawan yang dipotong untuk BPJS tidak di setor oleh pihak perusahaan itu sendiri. Dengan demikian semua karyawan tidak dapat mengklaim haknya di BPJS.
“Gaji kami dipotong setiap bulan untuk BPJS tetapi ternyata tidak disetor ke BPJS, jadi nyaris kami tidak dapat mengklaim hak-hak kami.”ujar Vinsen kesal.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
Vinsen menambahkan, tunggakan BPJS sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021 mencapai ratusan juta yang di potong dari gaji karyawan. Sementara total karyawan yang bekerja di perusahaan KCBS itu mencapai ratusan karyawan.
Ia pun merincikan, total tunggakan yang harus dibayar ke BPJS mencapai Rp 193 juta. Sementara itu total gaji yang belum dibayar sejak Agustus 2021 hingga saat ini mencapai Rp 3 Miliar lebih.
Dari jumlah gaji karyawan yang belum dibayar beber Vinsen jika ditambah pesangon yang belum dibayar, maka dapat mencapai Rp 6 Miliar, yang wajib dibayar oleh pihak perusahaan KCBS.
Baca Juga:
Kades Purna Tugas, Ketua Komisi V DPR RI Usul Pemberian Pesangon
Vinsen berharap dengan adanya pendampingan oleh PBH Nusra, hak-hak karyawan KCBS dapat dibayarkan.
“Kami sangat berharap PBH Nusra dapat membantu mendampingi karyawan dalam proses hukum, agar hak-hak karyawan yang tidak dibayarkan itu dapat segera dibayar.”pungkasnya.
Sementara itu, ketua PBH Nusra Lorens Weling SH, kepada WahanaNews.co menjelaskan, karyawan yang datang untuk meminta bantuan hukum agar hak-haknya dapat dibayar oleh pihak perusahaan.