WahanaNews-NTT | Manager PT. KCBS (Karya Cipta Buana Sentosa) mungkin harus menerima jika dirinya dibawa ke proses hukum lantaran hingga kini gaji dan pesangon para karyawan belum dibayarkan.
Untuk membawa persoalan ini ke proses hukum, perwakilan karyawan KCBS mendatangi PBH Nusra untuk minta didampingi saat proses hukum nanti.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
Melalui kordinatornya, Vinsensius Pinselinus kepada WahanaNews.co, Jumat (27/05/2022) menjelaskan bahwa gaji karyawan sejak bulan Agustus 2021 hingga saat ini belum dibayarkan kepada karyawan termasuk diantaranya pesangon.
Dikatakan bahwa, selama gaji dan pesangon belum dibayar, manajer pun tidak pernah mengeluarkan surat kalau perusahaannya mengalami pailit.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat atau penyampaian dalam bentuk apapun yang menjelaskan bahwa perusahaannya pailit. Yang membuat kami kecewa yakni. Gaji sejak bulan agustus 2021 hingga saat ini belum dibayar oleh pihak perusahaan.”jelas Vinsen.
Baca Juga:
Kades Purna Tugas, Ketua Komisi V DPR RI Usul Pemberian Pesangon
Bahkan lanjut Vinsen, BPJS yang merupakan hak karyawan juga tidak dibayar, padahal gaji karyawan di potong setiap bulan.
Vinsensius Pinselinus - Koordinator
Setelah ditelusuri kata dia, gaji karyawan yang dipotong untuk BPJS tidak di setor oleh pihak perusahaan itu sendiri. Dengan demikian semua karyawan tidak dapat mengklaim haknya di BPJS.
“Gaji kami dipotong setiap bulan untuk BPJS tetapi ternyata tidak disetor ke BPJS, jadi nyaris kami tidak dapat mengklaim hak-hak kami.”ujar Vinsen kesal.
Vinsen menambahkan, tunggakan BPJS sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021 mencapai ratusan juta yang di potong dari gaji karyawan. Sementara total karyawan yang bekerja di perusahaan KCBS itu mencapai ratusan karyawan.
Ia pun merincikan, total tunggakan yang harus dibayar ke BPJS mencapai Rp 193 juta. Sementara itu total gaji yang belum dibayar sejak Agustus 2021 hingga saat ini mencapai Rp 3 Miliar lebih.
Dari jumlah gaji karyawan yang belum dibayar beber Vinsen jika ditambah pesangon yang belum dibayar, maka dapat mencapai Rp 6 Miliar, yang wajib dibayar oleh pihak perusahaan KCBS.
Vinsen berharap dengan adanya pendampingan oleh PBH Nusra, hak-hak karyawan KCBS dapat dibayarkan.
“Kami sangat berharap PBH Nusra dapat membantu mendampingi karyawan dalam proses hukum, agar hak-hak karyawan yang tidak dibayarkan itu dapat segera dibayar.”pungkasnya.
Sementara itu, ketua PBH Nusra Lorens Weling SH, kepada WahanaNews.co menjelaskan, karyawan yang datang untuk meminta bantuan hukum agar hak-haknya dapat dibayar oleh pihak perusahaan.
Namun demikian Lorens berharap agar seluruh karyawan KCBS yang hak-haknya belum dibayar harus solit untuk memperjuangkan hak-hak mereka tersebut.
“Hari ini mereka datang mengadu di kantor PBH Nusra, karena hak-haknya selaku karyawan KCBS diabaikan oleh pihak perusahaan. Saya sarankan agar seluruh karyawan, harus solit memperjuangkan hak-hak mereka yang diabaikan pihak perusahaan.” jelas Lorens.
Lorens juga menyampaikan bahwa, pihak karyawan yang mengadu itu belum memberikan kuasa penuh kepada dirinya.
Namun demikian terhadap orang-orang kecil dirinya mengaku siap mendampinginya dalam proses hukum selanjutnya, tutup Lorens Weling. [frs]