WahanaNews-NTT | Manager PT. KCBS (Karya Cipta Buana Sentosa) mungkin harus menerima jika dirinya dibawa ke proses hukum lantaran hingga kini gaji dan pesangon para karyawan belum dibayarkan.
Untuk membawa persoalan ini ke proses hukum, perwakilan karyawan KCBS mendatangi PBH Nusra untuk minta didampingi saat proses hukum nanti.
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
Melalui kordinatornya, Vinsensius Pinselinus kepada WahanaNews.co, Jumat (27/05/2022) menjelaskan bahwa gaji karyawan sejak bulan Agustus 2021 hingga saat ini belum dibayarkan kepada karyawan termasuk diantaranya pesangon.
Dikatakan bahwa, selama gaji dan pesangon belum dibayar, manajer pun tidak pernah mengeluarkan surat kalau perusahaannya mengalami pailit.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat atau penyampaian dalam bentuk apapun yang menjelaskan bahwa perusahaannya pailit. Yang membuat kami kecewa yakni. Gaji sejak bulan agustus 2021 hingga saat ini belum dibayar oleh pihak perusahaan.”jelas Vinsen.
Baca Juga:
Kades Purna Tugas, Ketua Komisi V DPR RI Usul Pemberian Pesangon
Bahkan lanjut Vinsen, BPJS yang merupakan hak karyawan juga tidak dibayar, padahal gaji karyawan di potong setiap bulan.
Vinsensius Pinselinus - Koordinator