Motor Bodong yang diamankan Satlantas Polres Sikka, Selasa (19/01/2021).
Baca Juga:
Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Sikka Segera Lakukan Operasi Zebra Turangga
Sementara 12 unit lainnya dipinjam pakai tak sesuai prosedur. Diantaranya berada di tangan mantan Kabag SDM yang lama, Kasat Intel yang lama, Wakapolres yang lama dan beberapa anggota Polres Sikka.
Dari 16 unit tersebut Rully mengaku jika ia sudah meminta agar dikembalikan dan baru 9 unit yang dikembalikan. “Kemarin saya sudah telepon. Pokoknya bagaimanapun juga agar semua dikembalikan,” ketus Rully.
Lebih lanjut, terkait pinjam pakai, kata Rully menjelaskan bahwa boleh saja untuk operasional kegiatan, asal sesuai prosedur, dimana si peminjam wajib mengajukan secara tertulis untuk diproses sesuai prosedur.
Baca Juga:
Wakapolres Pimpin Upacara PTDH 2 Personil Polres Sikka
Dan terpenting adalah bahwa barang pinjaman tersebut tidak boleh dipindah tangankan, merubah bentuk dan apabila sesekali dibutuhkan maka wajib dikembalikan sebagaimana awalnya, tambah dia.
Ditanya soal status barang bukti sitaan tersebut apakah dikategorikan sebagai barang bukti tindak kejahatan atau tidak, Rully mengaku sedang mendalaminya.
“Saya belum tau, apakah keberadaan 16 unit sepeda motor di Polres Sikka disita atas dugaan tindak pidana kejahatan ataukah hasil razia pelanggaran Lalulintas oleh Satlantas. Soal bodong atau tidak perlu dibuktikan lebih lanjut,” pungkasnya.