WahananNews-NTT | Sebanyak 20 unit motor yang disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sikka 2 (dua) tahun silam, empat diantaranya miliki dokumen, sementara 16 lainnya tanpa dokumen alias bodong yang hingga saat ini belum dilimpahkan ke Reskrim Polres Sikka, diduga hilang entah kemana.
Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen, S.Sos.,S.I.K., saat dikonfirmasi sejumlah media menyampaikan bahwa, jika memang 16 unit motor tersebut bodong maka harus ada surat tanda sitanya, sehingga yang menyita adalah Reskrim, meskipun Lantas yang mengamankan.
Baca Juga:
Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Sikka Segera Lakukan Operasi Zebra Turangga
“Kalau memang seperti itu, kita taruhlah ceritanya kendaraan ini kendaraan bodong semua. Itu yang pasti harus ada surat tanda sitanya. Jadi yang menyita ini sebaiknya bukan Lalulintas melainkan Reskrim, meskipun yang mengamankan adalah Lalulintas, tapi harusnya Reskrim yang menangani,” jelas Ruliyanto, Selasa (17/01/2023) di Mako Polres Sikka.
Sebenarnya ranahnya Lalulintas disitu lanjut Ruliyanto, hanya memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat-surat dokumen, jika tidak ditemukan adanya surat-surat atau dokumen, maka bisa dilakukan penyitaan hingga surat-surat tersebut dilengkapi.
Namun, katanya lagi, jika Satlantas mendapatkan petunjuk lebih lanjut bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak ada surat-surat dan dokumen yang jelas, maka dilimpahkan ke Reskrim untuk dilakukan penyelidikan, meski hingga kini penyelidikan belum dilakukan, ujar Mantan Kasatlantas Polres Sikka ini.
Baca Juga:
Wakapolres Pimpin Upacara PTDH 2 Personil Polres Sikka
“Sesuai prosedur seharusnya penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh Satreskrim. Hanya saja, yang awal melakukan penanganan adalah Satlantas. Maka setelah penanganan awal, barang-barang bukti tersebut diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penahanan setelah membuat berita acara penyitaan,” jelas Rully.
Terkait dugaan hilangnya 16 unit motor bodong tersebut, Wakapolres Sikka ini menjelaskan bahwa setelah mengetahui informasi kehilangan ini, dirinya langsung melakukan cross check ke Kasatlantas yang lama dan yang baru dan benar bahwa, 16 unit sepeda motor tersebut adalah sitaan Satlantas Polres Sikka yang kemudian dipinjam pakai oleh anggota Polres Sikka.
Namun tutur Rully, proses pinjam pakai terhadap kendaraan sitaan tersebut hanya 4 yang sesuai prosedur. Sedangkan 12 unit lainnya dipinjam pakai tanpa melalui prosedur. “Saya cek ke pak Diamond (mantan Kasatlantas Polres Sikka-red), yang pinjam pakai sesuai prosedur hanya 4, dan itupun oleh anggota Satlantas,” ujar dia.
Motor Bodong yang diamankan Satlantas Polres Sikka, Selasa (19/01/2021).
Sementara 12 unit lainnya dipinjam pakai tak sesuai prosedur. Diantaranya berada di tangan mantan Kabag SDM yang lama, Kasat Intel yang lama, Wakapolres yang lama dan beberapa anggota Polres Sikka.
Dari 16 unit tersebut Rully mengaku jika ia sudah meminta agar dikembalikan dan baru 9 unit yang dikembalikan. “Kemarin saya sudah telepon. Pokoknya bagaimanapun juga agar semua dikembalikan,” ketus Rully.
Lebih lanjut, terkait pinjam pakai, kata Rully menjelaskan bahwa boleh saja untuk operasional kegiatan, asal sesuai prosedur, dimana si peminjam wajib mengajukan secara tertulis untuk diproses sesuai prosedur.
Dan terpenting adalah bahwa barang pinjaman tersebut tidak boleh dipindah tangankan, merubah bentuk dan apabila sesekali dibutuhkan maka wajib dikembalikan sebagaimana awalnya, tambah dia.
Ditanya soal status barang bukti sitaan tersebut apakah dikategorikan sebagai barang bukti tindak kejahatan atau tidak, Rully mengaku sedang mendalaminya.
“Saya belum tau, apakah keberadaan 16 unit sepeda motor di Polres Sikka disita atas dugaan tindak pidana kejahatan ataukah hasil razia pelanggaran Lalulintas oleh Satlantas. Soal bodong atau tidak perlu dibuktikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kepada para pihak yang terlibat pinjam pakai tak sesuai prosedur, dan bila terbukti melanggar, kata Rully bisa dikenakan sanksi.
“Sanksi itu jelas, yang penting tertib administrasi. Tetapi ketika tidak sesuai aturan, ya kita proses. Apalagi sekarang masyarakat sudah tau, nanti bagaimana penilaian masyarakat,” tutup Wakapolres Sikka ini, sembari berjanji akan mengumumkannya jika semua unit sudah terkumpul. [frs]