“Sebagaimana dalam pemberitaan media menyatakan bahwa klien kami terlibat dalam kasus TPPO lalu ada penggiringan opini yang begitu luas terkait kasus itu. Selaku kuasa hukum kami nyatakan bahwa Polres Sikka sendiri selaku Aparat Penegak Hukum (APH) belum menetapkan klien kami melakukan pelanggaran terhadap pasal apapun. Sampai dengan hari ini tidak pernah menetapkan klien kami sebagai tersangka atas kasus ini. Selama ini yang didengungkan di luar itu pernyatan sepihak dan banyak hal secara hukum tidak benar,” tegas Domi Tukan.
Oleh karena itu Domi Tukan meminta untuk mempertanggungjawabkan berbagai pernyataan itu. Menurut dia, kliennya tidak pernah merekrut siapapun untuk kemana pun. “ klien kami tidak pernah merekrut siapapun, yang ada klien kami sebatas hanya diminta oleh keluarga untuk mendapatkan pekerjaan dengan jumlah tidak sebagaimana pernyataan dalam pers-pers sebelumnya. Itu tidak benar,” ungkap Domi Tukan menambahkan.
Baca Juga:
SEI Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Kapal Ikan
Jadi lanjut Domi Tukan, jika ada yang menyatakan bahwa klien kami segera ditetapkan sebagai tersangka walaupun tanpa alat bukti, tidak benar. Itu bukan pernyataan orang hukum. Kalau orang hukum yang paham hukum, menetapkan tersangka itu harus memenuhi 2 (dua) alat bukti. Sehingga pihak Polres pun sangat hati-hati dalam menangani perkara ini.
“Sampai dengan hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, tetapi ada pihak lain yang meminta supaya pihak Polres Sikka segera menetapkan sebagai tersangka, padahal mereka sendiri mengaku bahwa bukti-bukti belum cukup,” pungkas Domi Tukan.
Ia bahkan mengingatkan, bahwa dalam menetapkan tersangka butuh minimal 2 alat bukti, bukan karena salah satu kasus ini lalu ada kepentingan tertentu yang “ditunggangi” lalu memaksa pihak-pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
Untuk itu atas berbagai pernyataan yang berkembang di pers selama ini tutur Domi Tukan, kliennya dan keluarga akan menentukan langkah hukum selanjutnya.” Segera setelah ini kami akan menentukan langkah hukum,” tandas Domi Tukan.
Sekali lagi secara tegas Domi Tukan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun. Kalau ada yang menyimpulkan itu maka pihaknya meminta untuk segera dibuktikan. “bagi kami, klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun. Kalau mereka kemudian menyimpulkan itu, kami mohon segera dibuktikan, karena ini pernyataan hukum,” pinta dia.
Domi Tukan pun menyatakan bahwa, dalam konteks hukum, siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan, dan pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya sampai hari ini tidak pernah merekrut siapapun sembari mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan di luar itu adalah pernyataan “liar”. [frs]