NTT.WahanaNews.co| Tim kuasa Hukum YS alias Joker yang disebut menjadi calo dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta kepada pihak-pihak yang menyatakan bahwa kliennya telah melakukan dugaan TPPO untuk membuktikannya.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Dalam pemberitaan yang viral di sejumlah media, YS alias Joker diduga telah menjadi calo dalam kasus dugaan TPPO dengan melakukan perekrutan terhadap 72 tenaga kerja lokal ke Kalimantan.
Dugaan keterlibatan YS alias Joker ini diketahui setelah salah satu tenaga kerja yang juga disebut direkrut oleh Joker bernama Yodimus Moan Kaka (40) meninggal di Kalimantan.
YS disebut telah menelantarkan Yodimus Moan Kaka hingga kelaparan lalu dan akhirnya akhirnya meninggal dunia karena sakit yang tidak ditangani dengan baik.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Diketahui, Jodimus Moan Kaka berangkat ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perusahaan sawit yang disebut dijanjikan oleh Joker.
Joker juga disebut mengurus biaya transportasi kapal laut bagi puluhan pekerja tersebut yang berangkat dari Pelabuhan L. Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024 lalu.
Terhadap tudingan tersebut, Joker melalui kuasa hukumnya, Domi Tukan, SH dan Alfons Ase, S.H., M.Hum., membantah jika kliennya disebut sebagai calo dalam kasus dugaan TPPO sebagaimana yang diberitakan media selama ini.
“Sebagaimana dalam pemberitaan media menyatakan bahwa klien kami terlibat dalam kasus TPPO lalu ada penggiringan opini yang begitu luas terkait kasus itu. Selaku kuasa hukum kami nyatakan bahwa Polres Sikka sendiri selaku Aparat Penegak Hukum (APH) belum menetapkan klien kami melakukan pelanggaran terhadap pasal apapun. Sampai dengan hari ini tidak pernah menetapkan klien kami sebagai tersangka atas kasus ini. Selama ini yang didengungkan di luar itu pernyatan sepihak dan banyak hal secara hukum tidak benar,” tegas Domi Tukan.
Oleh karena itu Domi Tukan meminta untuk mempertanggungjawabkan berbagai pernyataan itu. Menurut dia, kliennya tidak pernah merekrut siapapun untuk kemana pun. “ klien kami tidak pernah merekrut siapapun, yang ada klien kami sebatas hanya diminta oleh keluarga untuk mendapatkan pekerjaan dengan jumlah tidak sebagaimana pernyataan dalam pers-pers sebelumnya. Itu tidak benar,” ungkap Domi Tukan menambahkan.
Jadi lanjut Domi Tukan, jika ada yang menyatakan bahwa klien kami segera ditetapkan sebagai tersangka walaupun tanpa alat bukti, tidak benar. Itu bukan pernyataan orang hukum. Kalau orang hukum yang paham hukum, menetapkan tersangka itu harus memenuhi 2 (dua) alat bukti. Sehingga pihak Polres pun sangat hati-hati dalam menangani perkara ini.
“Sampai dengan hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, tetapi ada pihak lain yang meminta supaya pihak Polres Sikka segera menetapkan sebagai tersangka, padahal mereka sendiri mengaku bahwa bukti-bukti belum cukup,” pungkas Domi Tukan.
Ia bahkan mengingatkan, bahwa dalam menetapkan tersangka butuh minimal 2 alat bukti, bukan karena salah satu kasus ini lalu ada kepentingan tertentu yang “ditunggangi” lalu memaksa pihak-pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan orang sebagai tersangka.
Untuk itu atas berbagai pernyataan yang berkembang di pers selama ini tutur Domi Tukan, kliennya dan keluarga akan menentukan langkah hukum selanjutnya.” Segera setelah ini kami akan menentukan langkah hukum,” tandas Domi Tukan.
Sekali lagi secara tegas Domi Tukan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun. Kalau ada yang menyimpulkan itu maka pihaknya meminta untuk segera dibuktikan. “bagi kami, klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun. Kalau mereka kemudian menyimpulkan itu, kami mohon segera dibuktikan, karena ini pernyataan hukum,” pinta dia.
Domi Tukan pun menyatakan bahwa, dalam konteks hukum, siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan, dan pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya sampai hari ini tidak pernah merekrut siapapun sembari mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan di luar itu adalah pernyataan “liar”. [frs]