Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan/atau Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi NTT harus bisa melakukan penindakan terhadap oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang berkelit menyatakan suatu kasus tidak bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan, padahal sebelumnya telah digembar-gemborkan ke publik bahwa kasusnya terdapat unsur pidana dan ada perbuatan melawan hukum, tegas Meridian Dado.
" Yang terpenting harus juga diperiksa secara menyeluruh tentang apa dasar dan alasan hukumnya serta apa bukti-buktinya sehingga Kajari Ngada sebelumnya atas nama Ade Indrawan, SH bisa secara meyakinkan mempublikasikan bahwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 telah naik ke tahapan penyidikan, dan Kadis Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu Ellya Dewi layak jadi tersangkanya." tutupnya. [frs]