Kejaksaan Negeri Ngada dibawah kepemimpinan Yoni Pristiawan Artanto, SH, pada bulan Juli 2023 yang lalu melalui Jaksa Hana Anggri Ayu, SH justru menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan, pungkasnya.
Meridian menambahkan, pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang soal penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 itu tentu saja membuat masyarakat sangat bingung, merasa benar-benar tertipu dan sungguh dicurangi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada, tandas dia.
Baca Juga:
Anda Jarang Berolahraga? Berikut Tips Cara Memulainya
" Bagaimana mungkin dalam satu institusi yang sama bernama Kejaksaan Negeri Ngada, namun para Jaksanya berbeda sikap soal status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, Jaksa yang satu berkoar-koar kasusnya terdapat unsur pidana dan ada perbuatan melawan hukum, namun Jaksa yang lainnya berkelit menyatakan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan." sentilnya.
Lebih lanjut Meridian menuturkan, sesumbar dan koar-koar Kajari Ngada sebelumnya Ade Indrawan, SH bahwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 telah naik ke tahapan penyidikan, dan Kadis Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu Ellya Dewi segera ditetapkan jadi tersangka, memang terucap dalam rentang 3 bulan sebelum Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu.
Dia mengatakan, bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus (Markus) untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi antara lain, penanganan kasus korupsi di tahap penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya, setelah itu kasusnya dihentikan, atau kasus korupsi yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan publik.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Namun sebut Meridian, bisa juga penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya, ujarnya.
Saat masyarakat melakukan protes atas kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan, bahkan sudah diekspose besar-besaran di media massa, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan kasusnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan kita paham benar bahwa penghentian kasus ditahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan.
Oleh sebab itu alangkah mulianya bila Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan/atau Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi NTT melakukan pemeriksaan terhadap institusi Kejaksaan Negeri Ngada terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, jelas Meridian.