Baca Juga:
Fakta-Fakta Seputar Virus Nipah yang Wajib Diketahui
WahanaNews-NTT | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dado meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan yang dinilai telah sesumbar dalam kasus Perbekalan Covid-19 Kabupaten Nagekeo.
Demikian pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Meridian Dado ini melalui pers rilis yang diterima WahanaNews-NTT.co, Minggu (10/09/2023).
Meridian yang juga adalah Advokat PERADI menjelaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada yang menjabat sebelumnya yaitu Ade Indrawan, SH dalam konferensi persnya tertanggal 4 November 2020 telah mengumumkan kepada publik bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan karena disimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Gaji Tak Kunjung Dibayar, Cristiano Ronaldo Seret Juventus ke Jalur Hukum
Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) maka Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka, terang Meridian.
Lebih lanjut tutur Meridian mengatakan, pernyataan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020, yang menegaskan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 telah naik ke tahapan penyidikan itu, termuat jelas jejak digitalnya dalam berbagai media massa lokal dan nasional serta terekam utuh dalam video yang beredar di youtube.
Pada tahun 2023 ini lanjut dia, saat Kejaksaan Negeri Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH ternyata terdapat pernyataan-pernyataan yang berbanding terbalik serta sungguh bertolak belakang dengan penegasan Kajari Ngada sebelumnya Ade Indrawan, SH perihal status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020.